Sabtu, 22 Maret 2014

Qadzaf (Menuduh Zina)

QADZAF
A.    PENGERTIAN
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku jarimah zina, hukum Islam juga mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut tidak dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka jarimah qadzaf itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh. Artinya, bila si penuduh tak dapat membuktikan tuduhannya karena lemahnya pembuktian atau kesaksiannya, hukuman qadzaf dijatuhkan bagi si penuduh.
Suatu prinsip dalam fiqih Jinayah bahwa barang siapa menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram, maka wajib atasnya membuktikan tuduhan itu. Apabila ia tak dapat membuktikan tuduhan itu, maka ia wajib dikenai hukuman.
B.     DASAR HUKUM LARANGAN QADZAD
Dasar Jarimah Qadzaf adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {4}
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”(QS. An-Nuur : 4)
Dalam surat An-Nuur ayat 23, Allah berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ {23}
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
C.    UNSUR-UNSUR JARIMAH QADZAF
1. Menuduh zina atau mengingkari nasab
Maksudnya adalah ucapan yang mengandung tuduhan atau penolakan terhadap tuduhan keturunan, seperti mengatai seseorang telah berbuat zina atau menempelkan predikat pezina kepada seseorang dan tidak mengakui anak atau janin yang lahir atau masih dalam kandungan istrinya.
2. Orang Yang Dituduh Harus Orang Yang Muhsan
Artinya orang yang dituduh itu orang baik-baik bukan seseorang yang biasa berbuat zina, kalau yang dituduh itu pezina, hal itu bukanlah tuduhan tetapi sesuai dengan kenyataannya.
3. Adanya I’tikad jahat
I’tikad jahat inilah yang memotivasi perbuatan tersebut untuk mencelakakan orang lain yang tidak berdosa, sehingga tercemar nama baiknya aau celaka karena hukumna dera. Mengenai qadzif (orang yang menuduh orang lain berzina) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: berakal, dewasa, tidak dipaksa, inilah syarat-syarat yang menjadi dasar penuntutan.
Sedangkan maqdzuf (orang yang dituduh berzina) fuqaha’ sepakat bahwa diantara syaratnya adalah: islam, akal sehat, baligh, merdeka (bukan budak), iffah (menjauhi perbuatan zina). Kelima syarat tersebut harus terdapat pada tertuduh agar hukuman qadzaf dapat dilaksanakan terhdaap penuduh (atas tuduhan dustanya).
D. PEMBUKTIAN QADZAF
1. Persaksian. Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
b. Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi
d. Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
2. Pengakuan
Yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang.
Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Pera hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Dengan Sumpah
Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumaph tersebut. Demikian pila sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan smpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskab dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.
D.    HUKUMAN (SANKSI) UNTUK JARIMAH QADZAF
Dalam qadzaf akan hukuman pokok yaitu berupa dera (jild) delapan puluh kali dan hukuman tambahan berupa tidak diterimanya kasaksian yang bersangkutan selama seumur hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat rang saksi,
mak deralah mereka (yang menuduh itu delapan pulah kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.
(QS. An-Nuur : 4)
Pelaku zina pada hakikatnya mendapat dua hukuman, yaitu hukuman fisik (dera dan rajam) yang telah ditentukan Tuhan dan hukuman non fisik berupa hilangnya martabat yang bersangkutan di mata masyarakat. Oleh karena itu penuduh pun berhak mendapatkan hukuman setimpal fisik dan non fisik. Hukuman fisik berupa dera dan jild sebanyak delapan puluh kali, sedangkan hukuman tambahan yang tak kalah beratnya, bahkan mungkin inilah yang terberat yaitu tidak diterima kesaksiannya dalam segala jenis peristiwa, karena ia telah berbuat bohong, atau menfitnah. Hukuman non fisik berupa hilangnya hak kesaksian bagi si penuduh sebagai hukuman terberat sebab hukuman ini menyebabkan berubahnya martabat si penuduh dari kategori orang baik-baik menjadi orang yang dianggap kotor, jahat, dan tidak dapat di pakai menjadi saksi.
Adapun pelaksanaan sanksi qadzaf yang berupa jild ini sama dengan pelaksanaan sanksi zina, hanya jumlahnya yang berbeda.
E.     HAL-HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN HUKUMAN
Hukuman qadzaf dapat terhapus/gugur karena beberapa hal diantaranya:
1. Mendatangkan sanksi
2. Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
3. Dimaafkan oleh orang yang dituduh
Gugur sebab dimaafkan ialah karena had itu hak orang yang dituduh, karena inilah had ini tidak dapat gugur kecuali dengan seizin yang tertuduh dan dengan permintaannya, sedangkan yang tertuduh boleh memaafkannya, dan apabila si tertuduh sudah memaafkan, hukuman (had) gugur karena had itu hak yang tertuduh semata seperti qishash.
JARIMAH MURTAD (RIDDAH)
A.    Pengertian
Riddah dalam arti bahasa kembali dari sesuatu dari sesuatu yang lain. Sedang menurut syara’ sebagaimana yang di kemukakan oleh Wahbah Zuhaili “kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran, atau dengan ucapan.
Riddah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah yang diancam dengan hukuman diakhirat, yaitu dimasukkan ke neraka selama-lamanya. Hal ini dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah : 217 yaitu:
“Barang siapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya didunia dan diakhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217)
Rasulullah SAW. bersabda:
من بدل ديـنه فاقـتلوه (رواه البخارى عن ابن عباس)
“barang siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhori dari Ibn Abbas )
B.     Unsur-Unsur Jarimah Riddah
Unsure-unsur jarimah Riddah itu ada dua macam yaitu:
1. Keluar dari Islam
2. ada I’tikad tidak baik
Yang dimaksud dengan keluara dari Islam disebutkan oleh para ulama ada tiga macam yaitu:
a.
Murtad dengan perbuatan atau meninggalkan perbuatan.
Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan yang wajib dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak wajib, baik dengan sengaja maupun menyepelekan. Misalnya sujud kepada matahari atau bulan, melelmparkan Al-Qur’an dan berzina dengan menganggap zina bukan suatu perbuatan yng haram.
b. Murtad dengan ucapan
Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.
c.
Murtad dengan I’tikad
Adapun murtad denga I’tikad adalah I’tikad yang tidka sesuai dengan aqidah Islam seperti beri’tikad dengan langgengnya alam, Allah itu sama dengan makhluk-Nya. Sesungguhnya I’tikad an sich tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dalam bentuk ucapan atau perbuatan, berdasarkan hadits Rasulullah SAW.:
ان الله تجاوز عن أمتى ما وسوس أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. (رواه مسلم عن أبو هريرة)
“Sesungguhnya Allah maemaafkan bagi umat-Ku bayangan-bayangan yang menggoda dan bergelora dalam jiwanya selama belum diamalkan atau dibicarakan”.
(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Jadi, berdasarkan hadits di atas apa pun I’tikad seseorang muslim yang bertentangan dengan ajaran Islam tidaklah dianggap menyebabkan keluar dari Islam sebelum ia mngucapkan atau mengamalkannya.
C.    Sanksi Riddah
Perbuatan Riddah diancam dengan tiga macam hhukuman:
1.
Hukuman Pokok
Hukuman pokok jarimah riddah adalah hukuman mati, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. yaitu:
من بدل ديـنه فاقـتلوه (رواه البخارى عن ابن عباس)
“Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah ia”.(HR. Bukhri dari Ibn Abbas)
Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang murtad itu harus diberi kesempatan untuk bertobat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Menurut Imam Abu Hanifah, ketentuan batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas waktu itu selambat-lambatnya 3 hari 3 malam.
Tobatnya orang yang murtad cukup dengan mengucapkan dua “kalimah syahadah”. Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakukannya ketika murtad bertentangan dengan agama Islam.
2. Hukuman Pengganti
Hukuman pengganti diberikan apabila hukuman pokok tidak dapat diterapkan. Hukuman pengganti ini berupa ta’zir.
3. Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilangnya hak pidana untuk bertasharuf (mengelola) hartanya.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bila rang murtad itu meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi’, yaitu tidak dapat diwariskan, baik kepad aorang muslim atau kepada nonmuslim. Menurut ulama lain, harta itu dikuasai oleh pemerintah an menjadi harta fay’ . Menurut madzhab Hanafi, bila harta tersebut didapatkan pada waktu ia muslim, maka diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar