Sabtu, 22 Maret 2014

LAPORAN KUNJUNGAN BAPAS

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN
ETIOLOGI PENOLOGI
Lokasi:
BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I YOGYAKARTA
Diajukan Sebagai Tugas Mandiri Pada Matakuliah Etiologi Penologi
Dosen Pengampu: Faiq Tobroni, S.HI., M.H



download.jpg

OLEH:
HASBIE AL KAFI
NIM 11370093



JURUSAN JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA

2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadhirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. penyusun berada dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga telah dapat menyelesaikan laporan Kunjungan Lapangan ini. Shalawat serta salam semoga selamanya dicurahkan kepada bagindaNabi Muhammad SAW. beserta keluarganya, para sahabatnya, dan semua umatnya yang mengikuti ajarannya sampai akhir masa.
Penyusunan laporan ini berdasarkan hasil pengamatan, wawancara dan pengalaman langsung selama mengikuti Kunjungan Lapangan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Yogyakarta, di jalan Trikora no 1.
Keberhasilan Penyusunan laporan ini tidak terlepas dari bantuan serta arahan dari berbagai pihak baik itu secara individu maupun secara umum terutama bimbingan dan pengarahan yang tulus dan ikhlas dari pembimbing, untuk itu Penyusun menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
1.      Orang Tua dan keluarga besar penyusun yang tercinta. Atas do’a serta dukungannya demi kesuksesan kegiatan Kunjungan Lapangan ini.
2.      Bapak FAIQ TOBRONI, S.HI., M.H, selaku dosen pengampu mata kuliah Etiologi Penologi
3.      Keluarga Besar Balai Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta
4.      Rekan-rekan Mahasiswa Jurusan Jinayah Siyasah semester 5, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, khususnya rekan 1 kelas mata kuliah Etiologi Penologi.
Kepada semua pihak yang telah membantu, kami tidak bisa membalas jasa yang telah diberikan kepada kami, hanya kepada tuhan jualah kami berserah diri semoga semua apa yang telah diberikan itu mendapat imbalan yang setimbalnya.
Penyusun menyadari dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan-­kekurangan yang terdapat didalamnya, untuk itu Penyusun sangat mengharapkan adanya kritikan dan masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata Penyusun berharap semoga laporan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Penyusun sendiri dan orang lain di masa yang akan datang.
Amin yarabbal ‘alamin.
Yogyakarta, 10 Desember 2013
Penyusun


Hasbie Al Kafi
NIM 11370093



Daftar isi
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang Kegiatan....................................................................................... 1
B.     Tujuan dan Manfaat Kegiatan............................................................................... 1
1.      Tujuan........................................................................................................ 1
2.      Manfaat...................................................................................................... 2
BAB II
Pembahasan
A.    BAPAS, Tugas Serta Fungsi.................................................................................. 3
B.     Identitas dan Deskripsi Lembaga........................................................................... 3
C.     Tim Pengamat Pemasyarakatan............................................................................. 9
D.    Proses Pembimbingan oleh BAPAS...................................................................... 10
E.     Klien Pemasyarakatan............................................................................................ 11
F.      Prinsip Pembimbingan Yang Dilakukan BAPAS.................................................. 11
G.    Perbedaan Pembimbingan dan Pembinaan....................................................................... 12
H.    Program yang Diterapkan Bapas Dan Kerjasama............................................................ 13
I.       Kendala Kegiatan di BAPAS............................................................................................ 14
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan............................................................................................................ 15
B.     Saran...................................................................................................................... 15


 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Kegiatan
Dalam kurikulum 2013, terdapat beberapa perubahan mata kuliah, ada beberapa mata kuliah yang di hapus dan ada pula mata kuliah yang baru. Salah satunya ialah mata kuliah Etiologi dan Penologi. Etiologi Kejahatan, merupakan pengetahuan, yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan, dan Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya.
Mengingat mata kuliah yang demikian, kiranya tidak begitu efektif jika kegiatan belajar hanya di dalam ruang kelas, tanpa adanya praktek atau mengetahui langsung di lapangan. Oleh karena itu, di adakanlah kunjungan langsung ke lokasi Balai Pemasyarakatan atau BAPAS. BAPAS merupakan Pranata untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
BAPAS sendiri sebagai pranata pembimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari pelaksanaan teori pemidanaan integratif (gabungan), dimana teori ini bercorak (1) Pemidanaan mengandung karakter retributivis sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral terhadap tindakan yang salah, dan (2) karakter reltif terletak pada tujuan kritik moral tersebut adalah suatu reformasi atau perubahan perilaku siterpidana dikemudian hari. Untuk tujuan kritik moral untuk suatu reformasi atau perubahan perilaku si terpidana di kemudian hari, salah satunya kegunaan  keberadaan BAPAS ini. Untuk selanjutnya yang dibahas dalam laporani ini.
B.     Tujuan dan Manfaat Kunjungan ke BAPAS
1.      Tujuan
Melalui kunjungan ke BAPAS ini Penyusun berharap memiliki kemampuan sebagai seorang konselor/PK (Pembimbing Kemasyarakatan), yakni memiliki kemampuan dalam membantu pengembangan diri (membimbing) klien khususnya yang bermasalah dengan perkara hukum. Kemudian dengan memperhatikan kegiatan dan tugas-tugas yang ada dilingkungan BAPAS Penyusun juga berharap mampu meyerap pengetahuan tentang hukum. Dimana BAPAS merupakan unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, bertugas menangani Klien yang berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya Kunjungan ini bertujuan sebagai media silaturrahmi kami (mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga jurusan Jinayah Siyasah) dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Yogyakarta.
2.      Manfaat
Banyak manfaat yang kami peroleh selama melakukan kegiatan kunjungan ke BAPAS kelas 1 Yogyakarta ini, diantaraya :
a.    Memberi kesempatan bagi kami untuk merealisasikan pengetahuan yang telah kami peroleh
b.    Menambah wawasan secara riil setelah berinteraksi langsung dengan para pegawai dan klien pemasyarakatan yang ada di lingkungan BAPAS Yogyakarta.
c.    Memberi keterampilan dan pengalaman-pengalaman baru dalam mengembangkan kemampuan yang dimiliki.




BAB II
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini, penulis menggabungkan bahan-bahan yang ada dari undang-undang, referensi dari bahan bacaan, website BAPAS, pengamatan langsung di lapangan, serta interview sewaktu kunjungan ke BAPAS.
A.      BAPAS, Tugas Serta Fungsi
Menurut Undang-undang No 12 Tahun 1995, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. BAPAS klas 1 Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)  di bidang pembinaan luar (Pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan) yang bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Dep.Hukum dan HAM RI Propinsi DIY.
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Fungsi BAPAS:
  1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) untuk membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam persidangan anak.
  2. Menyusun program bimbingan Klien Pemasyarakatan.
  3. Mengikuti Sidang Pengadilan Anak di PN dan Sidang TPP di LAPAS/RUTAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) TPP.
  5. Melaksanakan registrasi Klien Pemasyarakatan.
  6. Melaksanakan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan.
  1. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas Napi, Anak Didik, dan Klien Pemasyarakatan yang membutuhkan (after care)
  2. Melakukan urusan TU Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

B.       Identitas dan Deskripsi Lembaga
1.    Nama Lembaga: Balai Pemasyarakatan Yogyakarta (BAPAS)
2.    Kelas Lembaga: Kelas 1 Yogyakarta
3.    Alamat: Jl. Trikora No. 1 Yogyakarta (sebelah utara Alun - Alun Utara Yogyakarta) Telepon (0274) 374307 Faksimili (0274) 376324
4.    Struktur Pelaksana:

 


















5.    Uraian Tugas dari berbagai Bidang Pegawai BAPAS
a.    KA.SUB.BAG. TU
1)      Menyusun rencana kerja, program kerja dan kalender kerja tahunan
2)      Melaksanakan penelitian pengguna anggaran
3)      Mengevaluasi data kepegawaian untuk usulan dan laporan-laporan
4)      Mengkoordinasikan pendistribusian dan pengolahan surat masuk / keluar
5)      Mengkoordinasikan penyelenggaraan adminitrasi Barang Inventaris Milik Negara (BMN)
6)      Memantau laporan-laporan
7)      Meningkatkan pengawasan melekat
8)      Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
b.    KA.UR. KEPEGAWAIAN
1)        Membuat laporan bulanan
2)        Membuat laporan triwulan
3)        Membuat laporan semester
4)        Membuat laporan tahunan
5)        Mengusulkan KGB
6)        Mengusulkan jadwal piket
7)        Menyiapkan daftar hadir
8)        Membuat laporan tahunan (DUK)
9)        Mengingatkan seperti SPT tahunan.
10)    Mengusulkan DP3
11)    Mengusulkan mutasi jabatan/promosi pegawai
12)    Mengirimkan syarat K.P periode april
13)    Mengusulkan rolling pegawai
14)    Membuat kalender kerja.
15)    Mengusulkan pengangkatan PNS
16)    Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
c.    KA.UR. KEUANGAN
1)        Pengajuan Rencana Anggaran melalui RAKL
2)        Pengaturan Anggaran melalui DIPA
3)        Pengajuan SPP Gaji pegawai (gaji induk) dan SPP rutin
4)        Pengajuan SPP lembur, kekurangan gaji, rapelan dan gaji berkala, pengambilan kelebihan uang
5)        Pembuatan kwitansi surat tugas
6)        Pembuatan/pengetikan kwitansi pembelian barang (SPM)
7)        Pemantau arsip keuangan dan pelaporan
8)        Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
d.   Tugas KA.UR. UMUM
1)        mengawasi pengelolaan atau pengendalian surat masuk dan keluar
2)        Mengawasi pelaksanaan ketertiban penataan arsip dan dokumentasi
3)        Melaksanakan pengawasan melekat kepada staf urusan umum
4)        Menyelenggarakan pengadaan barang-barang inventaris ,mengontrol pencatatan dan perawatan
5)        Mengawasi kebersihan kantor dan kerapian kantor
6)        Pengadaan ATK serta pendistribusiannya
7)        Melaksanakan tugas-tugas dari atasan
e.    KA.SIE BIMBINGAN KLIEN ANAK
1)        Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Registrasi Klien Anak
2)        Meningkatkan koordinasi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak
3)        Meningkatkan koordinasi Bimbingan Kerja Klien Anak
4)        Melaksanakan Waskat
5)        Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
f.     KA.SUB.SIE.REGESTRASI KLIEN ANAK
1)        Merencanakan kegiatan di bulan yang akan datang
2)        Mencatat / mendaftar, dekteloscopy.
3)        Melaksanakan tata kearsipan.
4)        Menyiapkan blangko-blangko.
5)        Menyusun laporan mingguan.
6)        Menyusun laporan bulanan.
7)        Menyusun laporan  tri wulan
8)        Menyusun laporan semester
9)        Menyusun laporan tahunan
10)    Meningkatkan pengawasan melekat
11)    Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
g.    KA.SUB.SIE BIMB.KEMAS. KLIEN ANAK
1)        Membuat permintaan Litmas dari : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
2)        Meningkatkan kualitas Litmas
3)        Meningkatkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap klien anak
4)        Miningkatkan efisiensi pelaksanaan kunjungan rumah
5)        Meningkatkan kerapian penyusunan laporan pada Sub.Seksie Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak
6)        Meningkatkan Bimbingan pegawai dan Waskat
h.    KA.SUB.SIE BIMB.KER KLIEN ANAK
1)        Menyusun rencana kerja Sub.Seksie Bimbingan Kerja Klien Anak
2)        Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data bekas nara pidana dan klien anak yang memerlukan bimbingan kerja
3)        Mengusahakan bantuan penyaluran kerja bagi klien anak yang memerlukan
4)        Memberikan penilaian pelaaksanaan pekerjaan-pekerjaan bawahan
5)        Melakukan bimbingan pegawai bawahan
6)        Melakukan pengawasan selekat ( Waskat )
7)        Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.
i.      KA.SIE BIMB.KLIEN DEWASA
1)        Memeriksa buku regestrasi dan penataan arsip.
2)        Memantau penerimaan klien baru, pengambilan sidik jari dan permintaan litmas.
3)        Memeriksa laporan keadaan klien.
4)        Memantau pembuatan statistik.
5)        Memantau pelimpahan bimbingan klien dan bantuan pembuatan litmas ke Bapas lain.
6)        Membagi habis tugas pembimbingan klien dan pembuatan litmas kepada PK
7)        Memantau pelaksanaan pembimbingan klien dan pelaksanaan litmas.
8)        Melaksanakan sidang TPP untuk pentahapan pembimbingan klien dan pembahasan kasus.
9)        Koordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan Bim.Kemas dan Bim.Ker
10)    Meneliti laporan penerimaan, perkembangan, pengakhiran bimbingan klien dan konsep litmas
11)    Melaksanakan pengawasan melekat (Waskat).
12)    Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.
j.      KA.SUB.SIE REGESTRASI KLIEN DEWASA
1)        Merencanakan kegiatan di bulan yang akan datang
2)        Mencatat / mendaftar, dekteloscopy.
3)        Melaksanakan tata kearsipan.
4)        Menyiapkan blangko-blangko.
5)        Menyusun laporan mingguan.
6)        Menyusun laporan bulanan.
7)        Menyusun laporan  tri wulan
8)        Menyusun laporan semester
9)        Menyusun laporan tahunan
10)    Meningkatkan pengawasan melekat
11)    Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
k.    KA.SUB.SIE BIMB.KEMAS. KLIEN DEWASA
1)        Memenuhi permintaan Litmas dari : Lapas/Rutan/Bapas Lain
2)        Meningkatkan kualitas Litmas
3)        Melaksanakan sidang TPP
4)        Meningkatkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap klien dewasa
5)        Meningkatkan efisiensi pelaksanaan kunjungan rumah
6)        Meningkatkan kerapian penyusunan laporaan pada Sub.Seksie Bimbingan Kemasyarakatan Klien dewasa
7)        Meningkatkan bimbingan pegawai dan Waskat
8)        Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
l.      KA.SUB.SIE BIM.KERJA KLIEN DEWASA
1)        Pengolahan dan pengumpulan data bekas napi dan klien Dewasa
2)        Menyeleksi bekas napi dan klien dewasa
3)        Melaksanakan kunjungan
4)        Melaksanakan bimbingan dan pembinaan mental terhadap klien
5)        Membuat laporan perkembangan
6)        Menyiapkan program bimbingan ketrampilan
7)        Melaksanakan koordinasi secara internal maupun external
8)        Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga / swasta
9)        Mengupayakan sarana prasarana bimbingan ketrampilan
10)    Melaksanakan bimbingan ketrampilan
11)    Mengusahakan penyaluran ban tuan kerja bagi klien Dewasa / BL
12)    Memberikan motivasi kepada klien agar dapat hidup mandiri
13)    Meningkatkan bimbingan pegawai dan Waskat
14)    Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
6.    Landasan Hukum
Yang Bersifat Operasional / Pelaksanaan Teknis Dalam Pembimbingan:
a.         Pancasila
b.        UUD 1945
c.         UU.No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
d.        UU.No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
e.         UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
f.         PP. NO.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
g.        PP. NO.32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
h.        PP. NO.57 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan (WBP)
i.          Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI No.E.39-PR.05.03 tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
j.          Peraturan Men.Keh RI No.N.01-PK.04.01 tahun 1989 tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)
k.        PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
l.          Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02.PW.07-10 tahun 1997 tentang tata tertib persidangan dan tata ruang sidang.
m.      Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.PK.04.10 tahun 1998 tentang tugas-tugas, kewajiban dan syarat bagi PK.
C.      Tim Pengamat Pemasyarakatan
Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999, TPP terbagi menjadi 3, yaitu:
1.    TPP Pusat yang berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
2.    TPP Wilayah berada di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
3.    TPP Daerah berada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan bertanggung jawab kepada masing-masing kepala UPT Pemasyarakatan.
TPP Balai Pemasyarakatan Kelas I, terdiri dari :
1.    Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
2.    Wakil Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak;
3.    Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa;
4.    Wakil Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak;
Yang termasuk anggota adalah :
1.    Kepala Sub Seksi Registrasi Klien Dewasa;
2.    Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Dewasa
3.    Kepala Sub Seksi Registrasi Klien Anak;
4.    Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Anak;
5.    Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
6.    Hakim Pengawas dan Pengamat;
7.    Instansi terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
8.    Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan. 
Dalam melaksanakan tata kerjanya, TPP dapat melakukan sidang. Sidang TPP terbagi menjadi 2, yaitu :
1.    Sidang Rutin : yaitu sidang TPP yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 bulan. Dalam sidang ini dibahas mengenai perkembangan pelaksanaan teknis pembinaan dan pembimbingan WBP sesuai pentahapan proses pemasyarakatan.
2.    Sidang Khusus : yaitu sidang TPP yang dilaksanakan dan berlangsung setiap waktu sesuai kebutuhan pembinaan dan membahas persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis Pembinaan dan Pembimbingan WBP yang memerlukan penyelesaian cepat. Sidang Khusus ini, dapat dilakukan apabila, diusulkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala UPT Pemasyarakatan; atau diusulkan oleh Ketua TPP; ataupun diusulkan oleh Anggota TPP.
3.    Sidang TPP dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan dalam pelaksanaan sidang, baik sidang rutin maupun sidang khusus harus diadakan notulen serta dicatat secara jelas setiap usul-usul dari setiap anggota yang hadir.
D.      Proses Pembimbingan oleh BAPAS
Dalam melakukan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan oleh BAPAS, ada beberapa tahapan, yang akan di uraikan sebagai berikut:
1.    Tahap Awal
a.    Penelitian Kemasyarakatan
b.    Menyusun rencana program bimbingan
c.    Pelaksanaan program bimbingan guna mempersiapkan anak untuk mengikuti program Diversi di luar Lapas
d.   Penilaian pelaksanaan program tahap awal dan penyusunan rencana bimbingan tahap lanjutan
2.    Tahap Lanjutan
a.    Pelaksanaan program bimbingan
b.    Penilaian pelaksanaan program tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir
3.    Tahap Akhir
a.    Pelaksanaan program bimbingan
b.    Meneliti dan menilai keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan
c.    Mempersiapkan klien mengakhiri masa bimbingan tambahan (after care)
E.       Klien Pemasyarakatan
Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Ps.1 Ayat 9 UU.No.12 / 1995)  tentang Pemasyarakatan. Berikut klien mpemasyarakatan terdiri dari:
1.    Terpidana Bersyarat (PIB)
2.    Napi yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB)
3.    Napi yang mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB)
4.    Napi yang mendapat Cuti Bebas (CB)
5.    Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT)
6.    Anak Asuh (AA)
7.    Bimbingan Lanjutan (After Care)
8.    Permintaan Pelayanan Masyarakat (PPM)
Data klien pemasyarakatan yang terdapat dalam BAPAS kelas 1 Yogyakarta berdasarkan bimbingan dan litmas :
No
Status Klien
Anak
Dewasa
Jumlah
1
Pidana Bersyarat (PIB)
11
18
29
2
Pembebasan Bersyarat (PB)
9
203
212
3
Cuti Menjelang Bebas (CMB)
-
-
-
4
Cuti Bersyarat
3
23
26
5
Anak Kembali Ke Orang Tua (Akot)
-
-
-
6
Anak Asuh / PPM
1
-
1
7
Bimbingan Lanjutan (After Care)
-
-
-
8
Litmas Pengadilan (PN)
4
-
4
9
Litmas Lapas/Rutan
4
21
25
10
Limpahan Bapas Lain
-
-
-

Jumlah
32
265
297

F.       Prinsip Pembimbingan Yang Dilakukan BAPAS
Pembimbingan  adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, Sikap dan Perilaku, Profesional, Kesehatan Jasmani dan Rohani klien pemasyarakatan. (PP.31 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1).
Sistem pembinaan pemasyarakatan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan asas :
1.    pengayoman;
2.    persamaan perlakuan dan pelayanan;
3.    pendidikan;
4.    pembimbingan;
5.    penghormatan harkat dan martabat manusia;
6.    kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
7.    terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu
Kemudian Prinsip – prinsip Bimbingan Sosial bagi Klien Pemasyarakatan ialah sebagai berikut:
1.    Bimbingan sosial merupakan suatu proses untuk membantu klien agar dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
2.    Bimbingan sosial sebaiknya memiliki fokus pada klien yang dibimbing
3.    Bimbingan sosial diarahkan pada klien yang memiliki karakteristik tersendiri, oleh karena itu, pemahaman keragaman dan kemampuan individu yang dibimbing sangat diperlukan dalam pelaksanaan bimbingan sosial
4.    Bimbingan sosial dimulai dengan identifikasi masalah dan keutuhan yang dirasakan oleh klien yang akan dibimbing
5.    Pelaksanaan pelayanan bimbingan sosial harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan klien.
6.    Program bimbingan sosial bagi klien harus sesuai dengan program pelayanan yang ditetapkan sesuai program yang ada di Bapas
7.    Pelaksanaan program bimbingan sosial dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dibidang pembimbing kemasyarakatan yang bisa dapat bekerja sama dengan instansi lainya
8.    Pelaksanaan program bimbingan sosial dievaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program.
G.      Perbedaan Pembimbingan dan Pembinaan
Berikut beberapa perbedaan antara pembimbingan dan pembinaan berdasarkan referensi dan dialog dengan petugas BAPAS, penulis uraikan sebagai berikut:
1.    Pembinaan  Warga  Binaan  Pemasyarakatan  dilakukan di  LAPAS  dan  pembimbingan  Warga  Binaan  Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
2.    Dari penghuninya, berbada antara penghuni LAPAS dan BAPAS, penghuni BAPAS lebih kepada
a.         Terpidana bersyarat;
b.         Narapidana,  Anak  Pidana,  dan  Anak  Negara  yang  mendapatkan  pembebasan  bersyarat  atau  cuti  menjelang bebas;
c.         Anak  Negara  yang  berdasarkan  putusan  pengadilan, pembinaannya  diserahkan  kepada  orang  tua  asuh  atau badan sosial;
d.        Anak  Negara  yang  berdasarkan  Keputusan  Menteri  atau  pejabat  di  lingkungan  Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e.         Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya
3.    Berdasarkan tempatnya, LAPAS berada didalam tembok atau dikelilingi oleh tembok, sedangkan BAPAS tidak dikelilingi oleh tembok.
4.    Berdasarkan pelaksanaannya: pembimbingan oleh LAPAS dilakukan di dalam tembok, sedangkan pelaksanaan pembinaan oleh BAPAS selain dilakukan di dalam BAPAS, dapat juga di lakukan di masyarakat.
H.      Program yang Diterapkan Bapas Dan Kerjasama
Ada beberapa program yang dilakukan BAPAS untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat, di antaranya ialah sebagai berikut yang pernah dilakukan :
1.    Bimbingan Kesadaran Hukum Oleh Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Dep. Hukum dan HAM DIY
2.    Bimbingan Mental Tentang Penyalahgunaan Narkoba Oleh Poltabes Yogyakarta
3.    Bimbingan Mental Tentang HIV/AIDS Oleh HCPI & Tim AIDS Bapas Kelas I Yogyakarta
4.    Pengarahan dan Motivasi Kepada Petugas Bapas & Klien Bapas oleh Ka.Div.Pas & Ka.Bapas Kelas I Yogyakarta
Dalam penyelenggaraan program pemasyarakatan, baik bimbingan mental ataupun bimbingan keterampilan yang dilakukan BAPAS juga dapat bekerjasama dengan Badan Sosial, Instansi Negara dan juga Pranata Sosial Masyarakat, di antaranya:
1.    Dinas Pendidikan Nasional Republik Indonesia
2.    Pondok Pesantren
3.    Lembaga Bantuan Kerja Sleman
4.    Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Dep. Hukum dan HAM DIY
5.    Poltabes Yogyakarta
6.    HCPI
7.    UNWAMA  / (UMBY)
8.    PKBM Khusus Kinarya Aji
9.    Panti Asuhan
I.         Kendala dalam Kegiatan Pembimbingan BAPAS
Dalam penyelenggaraan kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS, khususnya BAPAS Kelas I Yogyakarta, ada beberapa kendala, diantaranya:
1.    Kendala Teknis
a.    Belum tersedianya ruangan konseling.
b.    Belum tersedianya ruangan dan peralatan bimbingan kerja.
c.    Kurangnya komputer / laptop untuk kelancaran tugas.
d.   Kurangnya kendaraan operasional roda dua.
e.    Belum optimalnya koordinasi dengan lembaga penegak hukum.
2.    Kendala Non Teknis
a.       Belum mempunyai gedung, saat ini masih menempati bangun milik Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat
b.      Kurangnya petugas / tenaga administrasi.
c.       Belum terpenuhinya fasilitas digital untuk Sistem  Jaringan Data Informasi (SJDI).
d.      Terbatasnya anggaran DIPA Tahun 2013.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Kegiatan Kunjungan ini merupakan sebuah komunikasi integral yang terjalin antara pihak Kampus, Mahasiswa dan Instansi terkait. Program ini dimaksudkan sebagai upaya praktis untuk mengontrol sejauh mana pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan yang diterimanya dan menambah wawasan, sekaligus melihat dan berinteraksi langsung dengan petugas BAPAS dan juga klien pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta yang dikenal dengan BAPAS, adalah instansi yang membantu terselenggaranya proses Kunjungan Lapangan dimana Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan Bimbingan Dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Proses Kunjungan ini berlangsung pada tanggal 21 Desember tahun 2013, melalui prosedur yang berlaku dan dapat kami laksanakan.
Peran kunjungan Lapangan ini adalah untuk melihat secara langsung terkait BAPAS, dan proses kegiatan di dalam lembaga tersebut juga tugas-tugas petugas BAPAS terkait dalam melaksanakan tugas-tugas kebapasan. Tugas-tugas itu secara umum meliputi  bagian Tata Usaha, Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak..
Secara umum tujuan bimbingan dan konseling adalah untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya. Dalam kaitan ini bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan yang memiliki berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pillihan penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya.
Adapun inti dari penjelasan diatas adalah bahwa Bapas berperan penting  bagi terwujudnya nilai-nilai kemanusiaan yang mulia, dengan memperbaiki aspek psikis yang terluka, menguatkan interaksi yang memudar diantara Klien dan lingkungan sekitarnya  serta mencerahkan pemahaman yang redup. Kesemua hal tersebut merupakan aspek-aspek yang sering dihadapi oleh Bapas ditengah-tengah perjalanan kinerjanya.
B.       Saran Untuk Lembaga BAPAS
Setelah memahami tantang peran dan fungsi bapas yang teramat mulia ini, maka sangat penting bagi segenap petugas yang ada untuk bersama memiliki idealisme tinggi yang terwujud dalam unsur-unsur kognisi yang mendasari terhadap penyikapan setiap kasus :
1.      keyakinan dan penghayatan bahwa manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang paling indah dan berderajat paling tinggi
2.      Pemahaman dan penghayatan bahwa faktor-faktor lingkungan, disamping faktor-faktor yang terkandung di dalam dimensi kemanusiaan, sangat besar pengaruhnya terhadap pengembangan dimensi-dimensi itu di satu segi, dan terhadap timbulnya permasalahan pada diri seseorang di segi lainnya.
3.      Pemahaman dan penghayatan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling, bersama-sama dengan pelayanan pendidikan pada umumnya mampu memberi bantuan kepada orang-orang yang sedang mengalami perkembangan dan mengalami masalah demi teratasinya masalah-masalah mereka itu.
4.      Pemahaman dalam ranah hukum dalam setiap gerak dan aktivitas petugas menjadi hal penting, mengingat Bapas adalah Lembaga yang membantu kinerja pemerintah terkait dalam permasalahan hukum.
Demikianlah kesimpulan dan saran yang dapat penyusun sampaikan, semoga hasil penyusunan laporan Kunjungan Lapangan ini dapat bermanfaat baik bagi diri penyusun sendiri ataupun bagi segenap instansi atau lembaga terkait.
Akhirnya segala kekurangan adalah bentuk proses pembelajaran penyusun dan apabila ada hal yang dapat diambil itu semata-mata merupakan hasil dari bentuk kerjasama yang sinergis dan positif antara UIN Sunan Kalijaga tempat kami belajar dan BAPAS Yogyakarta tempat kami mengenal lapangan.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus