LAPORAN
KUNJUNGAN LAPANGAN
ETIOLOGI PENOLOGI
Lokasi:
BALAI PEMASYARAKATAN
(BAPAS) KELAS I YOGYAKARTA
Diajukan Sebagai Tugas Mandiri Pada
Matakuliah Etiologi Penologi
Dosen Pengampu: Faiq Tobroni,
S.HI., M.H
OLEH:
HASBIE AL KAFI
NIM 11370093
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadhirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. penyusun
berada dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga telah dapat menyelesaikan laporan
Kunjungan Lapangan ini. Shalawat serta salam semoga selamanya dicurahkan kepada
bagindaNabi Muhammad SAW. beserta keluarganya, para sahabatnya, dan semua
umatnya yang mengikuti ajarannya sampai akhir masa.
Penyusunan
laporan ini berdasarkan hasil pengamatan, wawancara dan pengalaman langsung
selama mengikuti Kunjungan Lapangan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Yogyakarta,
di jalan Trikora no 1.
Keberhasilan
Penyusunan laporan ini tidak terlepas dari bantuan serta arahan dari berbagai
pihak baik itu secara individu maupun secara umum terutama bimbingan dan
pengarahan yang tulus dan ikhlas dari pembimbing, untuk itu Penyusun
menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
1. Orang Tua dan keluarga besar penyusun yang tercinta.
Atas do’a serta dukungannya demi kesuksesan kegiatan Kunjungan Lapangan ini.
2. Bapak FAIQ TOBRONI,
S.HI., M.H, selaku dosen pengampu mata kuliah Etiologi Penologi
3. Keluarga Besar Balai Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta
4. Rekan-rekan Mahasiswa Jurusan Jinayah Siyasah semester
5, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, khususnya rekan 1
kelas mata kuliah Etiologi Penologi.
Kepada
semua pihak yang telah membantu, kami tidak bisa membalas jasa yang telah
diberikan kepada kami, hanya kepada tuhan jualah kami berserah diri semoga
semua apa yang telah diberikan itu mendapat imbalan yang setimbalnya.
Penyusun
menyadari dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan-kekurangan yang
terdapat didalamnya, untuk itu Penyusun sangat mengharapkan adanya kritikan dan
masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata
Penyusun berharap semoga laporan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Penyusun
sendiri dan orang lain di masa yang akan datang.
Amin yarabbal ‘alamin.
Yogyakarta, 10 Desember 2013
Penyusun
Hasbie Al Kafi
NIM 11370093
Daftar isi
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Kegiatan.......................................................................................
1
B.
Tujuan
dan Manfaat Kegiatan...............................................................................
1
1.
Tujuan........................................................................................................
1
2.
Manfaat......................................................................................................
2
BAB II
Pembahasan
A.
BAPAS, Tugas
Serta Fungsi..................................................................................
3
B.
Identitas dan
Deskripsi Lembaga...........................................................................
3
C.
Tim Pengamat Pemasyarakatan.............................................................................
9
D.
Proses Pembimbingan oleh BAPAS......................................................................
10
E.
Klien Pemasyarakatan............................................................................................
11
F.
Prinsip Pembimbingan Yang Dilakukan
BAPAS.................................................. 11
G.
Perbedaan Pembimbingan dan Pembinaan.......................................................................
12
H.
Program yang Diterapkan
Bapas Dan Kerjasama............................................................
13
I.
Kendala Kegiatan di
BAPAS............................................................................................
14
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan............................................................................................................
15
B.
Saran......................................................................................................................
15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Kegiatan
Dalam
kurikulum 2013, terdapat beberapa perubahan mata kuliah, ada beberapa mata
kuliah yang di hapus dan ada pula mata kuliah yang baru. Salah satunya ialah
mata kuliah Etiologi dan Penologi. Etiologi Kejahatan, merupakan pengetahuan, yang
mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan, dan Penologi merupakan bidang studi dari
kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen
penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya.
Mengingat mata kuliah yang demikian, kiranya tidak begitu
efektif jika kegiatan belajar hanya di dalam ruang kelas, tanpa adanya praktek
atau mengetahui langsung di lapangan. Oleh karena itu, di adakanlah kunjungan
langsung ke lokasi Balai Pemasyarakatan atau BAPAS. BAPAS merupakan Pranata
untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
BAPAS sendiri sebagai pranata pembimbingan klien
pemasyarakatan adalah bagian dari pelaksanaan teori pemidanaan integratif
(gabungan), dimana teori ini bercorak (1) Pemidanaan mengandung karakter
retributivis sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral terhadap
tindakan yang salah, dan (2) karakter reltif terletak pada tujuan kritik moral
tersebut adalah suatu reformasi atau perubahan perilaku siterpidana dikemudian
hari. Untuk tujuan kritik moral untuk suatu reformasi atau perubahan perilaku
si terpidana di kemudian hari, salah satunya kegunaan keberadaan BAPAS ini. Untuk selanjutnya yang
dibahas dalam laporani ini.
B. Tujuan dan Manfaat Kunjungan ke BAPAS
1. Tujuan
Melalui kunjungan
ke BAPAS ini Penyusun berharap memiliki kemampuan sebagai seorang konselor/PK
(Pembimbing Kemasyarakatan), yakni memiliki kemampuan dalam membantu
pengembangan diri (membimbing) klien khususnya yang bermasalah dengan perkara
hukum. Kemudian dengan memperhatikan kegiatan dan tugas-tugas yang ada
dilingkungan BAPAS Penyusun juga berharap mampu meyerap pengetahuan tentang
hukum. Dimana BAPAS merupakan unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Departemen
Hukum dan HAM, bertugas menangani Klien yang berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya
Kunjungan ini bertujuan sebagai media silaturrahmi kami (mahasiswa Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga jurusan Jinayah Siyasah) dengan Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Yogyakarta.
2. Manfaat
Banyak
manfaat yang kami peroleh selama melakukan kegiatan kunjungan ke BAPAS kelas 1
Yogyakarta ini, diantaraya :
a.
Memberi
kesempatan bagi kami untuk merealisasikan pengetahuan yang telah kami peroleh
b.
Menambah
wawasan secara riil setelah berinteraksi langsung dengan para pegawai dan klien
pemasyarakatan yang ada di lingkungan BAPAS Yogyakarta.
c.
Memberi
keterampilan dan pengalaman-pengalaman baru dalam mengembangkan kemampuan yang
dimiliki.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini, penulis menggabungkan bahan-bahan yang ada dari
undang-undang, referensi dari bahan bacaan, website BAPAS, pengamatan langsung
di lapangan, serta interview sewaktu kunjungan ke BAPAS.
A. BAPAS, Tugas Serta Fungsi
Menurut Undang-undang No 12 Tahun 1995, Balai
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan
bimbingan Klien Pemasyarakatan. BAPAS klas 1 Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di bidang pembinaan luar
(Pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan) yang bertanggung jawab langsung
kepada Kantor Wilayah Dep.Hukum dan HAM RI Propinsi DIY.
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak
Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Fungsi BAPAS:
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS)
untuk membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam
persidangan anak.
- Menyusun program bimbingan Klien Pemasyarakatan.
- Mengikuti Sidang Pengadilan Anak di PN dan Sidang
TPP di LAPAS/RUTAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS)
TPP.
- Melaksanakan registrasi Klien Pemasyarakatan.
- Melaksanakan bimbingan terhadap Klien
Pemasyarakatan.
- Memberi bantuan bimbingan kepada bekas Napi, Anak
Didik, dan Klien Pemasyarakatan yang membutuhkan (after care)
- Melakukan urusan TU Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
B.
Identitas
dan Deskripsi Lembaga
1.
Nama
Lembaga: Balai Pemasyarakatan Yogyakarta (BAPAS)
2.
Kelas
Lembaga: Kelas 1 Yogyakarta
3.
Alamat:
Jl. Trikora No. 1 Yogyakarta (sebelah utara Alun - Alun Utara Yogyakarta) Telepon (0274) 374307
Faksimili (0274) 376324
4.
Struktur Pelaksana:
5.
Uraian
Tugas dari berbagai Bidang Pegawai BAPAS
a.
KA.SUB.BAG. TU
1)
Menyusun rencana kerja, program kerja dan
kalender kerja tahunan
2)
Melaksanakan penelitian pengguna anggaran
3)
Mengevaluasi data kepegawaian untuk usulan
dan laporan-laporan
4)
Mengkoordinasikan pendistribusian dan
pengolahan surat masuk / keluar
5)
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
adminitrasi Barang Inventaris Milik Negara (BMN)
6)
Memantau laporan-laporan
7)
Meningkatkan pengawasan melekat
8)
Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
b.
KA.UR. KEPEGAWAIAN
1)
Membuat laporan bulanan
2)
Membuat laporan triwulan
3)
Membuat laporan semester
4)
Membuat laporan tahunan
5)
Mengusulkan KGB
6)
Mengusulkan jadwal piket
7)
Menyiapkan daftar hadir
8)
Membuat laporan tahunan (DUK)
9)
Mengingatkan seperti SPT tahunan.
10)
Mengusulkan DP3
11)
Mengusulkan mutasi jabatan/promosi pegawai
12)
Mengirimkan syarat K.P periode april
13)
Mengusulkan rolling pegawai
14)
Membuat kalender kerja.
15)
Mengusulkan pengangkatan PNS
16)
Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
c.
KA.UR. KEUANGAN
1)
Pengajuan Rencana Anggaran melalui RAKL
2)
Pengaturan Anggaran melalui DIPA
3)
Pengajuan SPP Gaji pegawai (gaji induk) dan
SPP rutin
4)
Pengajuan SPP lembur, kekurangan gaji,
rapelan dan gaji berkala, pengambilan kelebihan uang
5)
Pembuatan kwitansi surat tugas
6)
Pembuatan/pengetikan kwitansi pembelian
barang (SPM)
7)
Pemantau arsip keuangan dan pelaporan
8)
Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
d.
Tugas
KA.UR. UMUM
1)
mengawasi pengelolaan atau pengendalian surat
masuk dan keluar
2)
Mengawasi pelaksanaan ketertiban penataan
arsip dan dokumentasi
3)
Melaksanakan pengawasan melekat kepada staf
urusan umum
4)
Menyelenggarakan pengadaan barang-barang
inventaris ,mengontrol pencatatan dan perawatan
5)
Mengawasi kebersihan kantor dan kerapian kantor
6)
Pengadaan ATK serta pendistribusiannya
7)
Melaksanakan tugas-tugas dari atasan
e.
KA.SIE BIMBINGAN KLIEN ANAK
1)
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
Registrasi Klien Anak
2)
Meningkatkan koordinasi Bimbingan
Kemasyarakatan Klien Anak
3)
Meningkatkan koordinasi Bimbingan Kerja Klien
Anak
4)
Melaksanakan Waskat
5)
Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
f.
KA.SUB.SIE.REGESTRASI KLIEN ANAK
1)
Merencanakan kegiatan di bulan yang akan
datang
2)
Mencatat / mendaftar, dekteloscopy.
3)
Melaksanakan tata kearsipan.
4)
Menyiapkan blangko-blangko.
5)
Menyusun laporan mingguan.
6)
Menyusun laporan bulanan.
7)
Menyusun laporan tri wulan
8)
Menyusun laporan semester
9)
Menyusun laporan tahunan
10)
Meningkatkan pengawasan melekat
11)
Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan
g.
KA.SUB.SIE BIMB.KEMAS. KLIEN ANAK
1)
Membuat permintaan Litmas dari : Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan
2)
Meningkatkan kualitas Litmas
3)
Meningkatkan pelaksanaan bimbingan dan
penyuluhan terhadap klien anak
4)
Miningkatkan efisiensi pelaksanaan kunjungan
rumah
5)
Meningkatkan kerapian penyusunan laporan pada
Sub.Seksie Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak
6)
Meningkatkan Bimbingan pegawai dan Waskat
h.
KA.SUB.SIE BIMB.KER KLIEN ANAK
1)
Menyusun rencana kerja Sub.Seksie Bimbingan
Kerja Klien Anak
2)
Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data
bekas nara pidana dan klien anak yang memerlukan bimbingan kerja
3)
Mengusahakan bantuan penyaluran kerja bagi
klien anak yang memerlukan
4)
Memberikan penilaian pelaaksanaan
pekerjaan-pekerjaan bawahan
5)
Melakukan bimbingan pegawai bawahan
6)
Melakukan pengawasan selekat ( Waskat )
7)
Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.
i.
KA.SIE BIMB.KLIEN DEWASA
1)
Memeriksa buku regestrasi dan penataan
arsip.
2)
Memantau penerimaan klien baru, pengambilan
sidik jari dan permintaan litmas.
3)
Memeriksa laporan keadaan klien.
4)
Memantau pembuatan statistik.
5)
Memantau pelimpahan bimbingan klien dan
bantuan pembuatan litmas ke Bapas lain.
6)
Membagi habis tugas pembimbingan klien dan
pembuatan litmas kepada PK
7)
Memantau pelaksanaan pembimbingan klien dan
pelaksanaan litmas.
8)
Melaksanakan sidang TPP untuk pentahapan
pembimbingan klien dan pembahasan kasus.
9)
Koordinasi dengan Instansi terkait dalam
pelaksanaan Bim.Kemas dan Bim.Ker
10)
Meneliti laporan penerimaan, perkembangan,
pengakhiran bimbingan klien dan konsep litmas
11)
Melaksanakan pengawasan melekat (Waskat).
12)
Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.
j.
KA.SUB.SIE REGESTRASI KLIEN DEWASA
1)
Merencanakan kegiatan di bulan yang akan datang
2)
Mencatat / mendaftar, dekteloscopy.
3)
Melaksanakan tata kearsipan.
4)
Menyiapkan blangko-blangko.
5)
Menyusun laporan mingguan.
6)
Menyusun laporan bulanan.
7)
Menyusun laporan tri wulan
8)
Menyusun laporan semester
9)
Menyusun laporan tahunan
10)
Meningkatkan pengawasan melekat
11)
Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan
k.
KA.SUB.SIE BIMB.KEMAS. KLIEN DEWASA
1)
Memenuhi permintaan Litmas dari :
Lapas/Rutan/Bapas Lain
2)
Meningkatkan kualitas Litmas
3)
Melaksanakan sidang TPP
4)
Meningkatkan pelaksanaan bimbingan dan
penyuluhan terhadap klien dewasa
5)
Meningkatkan efisiensi pelaksanaan kunjungan
rumah
6)
Meningkatkan kerapian penyusunan laporaan pada
Sub.Seksie Bimbingan Kemasyarakatan Klien dewasa
7)
Meningkatkan bimbingan pegawai dan Waskat
8)
Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan
l.
KA.SUB.SIE BIM.KERJA KLIEN DEWASA
1)
Pengolahan dan pengumpulan data bekas napi
dan klien Dewasa
2)
Menyeleksi bekas napi dan klien dewasa
3)
Melaksanakan kunjungan
4)
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan mental
terhadap klien
5)
Membuat laporan perkembangan
6)
Menyiapkan program bimbingan ketrampilan
7)
Melaksanakan koordinasi secara internal
maupun external
8)
Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga /
swasta
9)
Mengupayakan sarana prasarana bimbingan
ketrampilan
10)
Melaksanakan bimbingan ketrampilan
11)
Mengusahakan penyaluran ban tuan kerja bagi
klien Dewasa / BL
12)
Memberikan motivasi kepada klien agar dapat
hidup mandiri
13)
Meningkatkan bimbingan pegawai dan Waskat
14)
Meningkatkan pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan
6.
Landasan Hukum
Yang Bersifat Operasional / Pelaksanaan Teknis Dalam
Pembimbingan:
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
UU.No.12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan
d.
UU.No.3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
e.
UU. No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
f.
PP. NO.31 Tahun 1999
tentang Pembinaan dan Pembimbingan
g.
PP. NO.32 Tahun 1999
tentang Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
h.
PP. NO.57 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan (WBP)
i.
Petunjuk Pelaksanaan
Menteri Kehakiman RI No.E.39-PR.05.03 tahun 1987 tentang Bimbingan Klien
Pemasyarakatan
j.
Peraturan Men.Keh RI
No.N.01-PK.04.01 tahun 1989 tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas (CMB)
k.
PP No. 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
l.
Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.02.PW.07-10 tahun 1997 tentang tata tertib persidangan dan
tata ruang sidang.
m.
Keputusan Menteri
Kehakiman RI No. M.01.PK.04.10 tahun 1998 tentang tugas-tugas, kewajiban dan
syarat bagi PK.
C.
Tim Pengamat Pemasyarakatan
Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP
adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan RI Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999, TPP terbagi menjadi 3,
yaitu:
1.
TPP
Pusat yang berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggungjawab
kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
2.
TPP
Wilayah berada di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan
(Sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan bertanggungjawab kepada
Kepala Kantor Wilayah.
3.
TPP
Daerah berada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan bertanggung jawab
kepada masing-masing kepala UPT Pemasyarakatan.
TPP
Balai Pemasyarakatan Kelas I, terdiri dari :
1.
Ketua
merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
2.
Wakil
Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak;
3.
Sekretaris
merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien
Dewasa;
4.
Wakil
Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan
Klien Anak;
Yang termasuk anggota adalah :
1.
Kepala
Sub Seksi Registrasi Klien Dewasa;
2.
Kepala
Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Dewasa
3.
Kepala
Sub Seksi Registrasi Klien Anak;
4.
Kepala
Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Anak;
5.
Petugas
Pembimbing Kemasyarakatan;
6.
Hakim
Pengawas dan Pengamat;
7.
Instansi
terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
8.
Badan
dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tata kerjanya, TPP dapat melakukan sidang. Sidang TPP terbagi
menjadi 2, yaitu :
1.
Sidang
Rutin : yaitu sidang TPP yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1
bulan. Dalam sidang ini dibahas mengenai perkembangan pelaksanaan teknis
pembinaan dan pembimbingan WBP sesuai pentahapan proses pemasyarakatan.
2.
Sidang
Khusus : yaitu sidang TPP yang dilaksanakan dan berlangsung setiap waktu sesuai
kebutuhan pembinaan dan membahas persoalan-persoalan yang menyangkut
pelaksanaan teknis Pembinaan dan Pembimbingan WBP yang memerlukan penyelesaian
cepat. Sidang Khusus ini, dapat dilakukan apabila, diusulkan oleh Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala UPT Pemasyarakatan;
atau diusulkan oleh Ketua TPP; ataupun diusulkan oleh Anggota TPP.
3.
Sidang
TPP dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota dan dalam pelaksanaan sidang, baik sidang rutin
maupun sidang khusus harus diadakan notulen serta dicatat secara jelas setiap
usul-usul dari setiap anggota yang hadir.
D.
Proses Pembimbingan oleh BAPAS
Dalam melakukan
tugas pembimbingan klien pemasyarakatan oleh BAPAS, ada beberapa tahapan, yang
akan di uraikan sebagai berikut:
1.
Tahap Awal
a.
Penelitian Kemasyarakatan
b.
Menyusun rencana program
bimbingan
c.
Pelaksanaan program bimbingan
guna mempersiapkan anak untuk mengikuti program Diversi di luar Lapas
d.
Penilaian pelaksanaan program
tahap awal dan penyusunan rencana bimbingan tahap lanjutan
2.
Tahap Lanjutan
a.
Pelaksanaan program bimbingan
b.
Penilaian pelaksanaan program
tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir
3.
Tahap Akhir
a.
Pelaksanaan program bimbingan
b.
Meneliti dan menilai
keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan
c.
Mempersiapkan klien
mengakhiri masa bimbingan tambahan (after care)
E.
Klien Pemasyarakatan
Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada
dalam bimbingan BAPAS (Ps.1 Ayat 9 UU.No.12 / 1995) tentang Pemasyarakatan. Berikut klien mpemasyarakatan terdiri dari:
1.
Terpidana Bersyarat (PIB)
2.
Napi yang mendapat
Pembebasan Bersyarat (PB)
3.
Napi yang mendapat Cuti
Menjelang Bebas (CMB)
4.
Napi yang mendapat Cuti
Bebas (CB)
5.
Anak Kembali ke Orang Tua
(AKOT)
6.
Anak Asuh (AA)
7.
Bimbingan Lanjutan (After
Care)
8.
Permintaan Pelayanan
Masyarakat (PPM)
Data klien pemasyarakatan yang terdapat dalam
BAPAS kelas 1 Yogyakarta berdasarkan bimbingan dan litmas :
No
|
Status Klien
|
Anak
|
Dewasa
|
Jumlah
|
1
|
Pidana Bersyarat (PIB)
|
11
|
18
|
29
|
2
|
Pembebasan Bersyarat (PB)
|
9
|
203
|
212
|
3
|
Cuti Menjelang Bebas (CMB)
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Cuti Bersyarat
|
3
|
23
|
26
|
5
|
Anak Kembali Ke Orang Tua (Akot)
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Anak Asuh / PPM
|
1
|
-
|
1
|
7
|
Bimbingan Lanjutan (After Care)
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Litmas Pengadilan (PN)
|
4
|
-
|
4
|
9
|
Litmas Lapas/Rutan
|
4
|
21
|
25
|
10
|
Limpahan Bapas Lain
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
32
|
265
|
297
|
F.
Prinsip Pembimbingan Yang Dilakukan BAPAS
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan
kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, Sikap dan Perilaku,
Profesional, Kesehatan Jasmani dan Rohani klien pemasyarakatan. (PP.31 Tahun
1999 Pasal 1 ayat 1).
Sistem pembinaan
pemasyarakatan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan asas :
1.
pengayoman;
2.
persamaan perlakuan dan pelayanan;
3.
pendidikan;
4.
pembimbingan;
5.
penghormatan harkat dan martabat manusia;
6.
kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;
dan
7.
terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan
orang-orang tertentu
Kemudian Prinsip – prinsip Bimbingan Sosial
bagi Klien Pemasyarakatan ialah sebagai berikut:
1.
Bimbingan sosial merupakan suatu proses untuk
membantu klien agar dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah
yang dihadapi
2.
Bimbingan sosial sebaiknya memiliki fokus pada
klien yang dibimbing
3.
Bimbingan sosial diarahkan pada klien yang
memiliki karakteristik tersendiri, oleh karena itu, pemahaman keragaman dan
kemampuan individu yang dibimbing sangat diperlukan dalam pelaksanaan bimbingan
sosial
4.
Bimbingan sosial dimulai dengan identifikasi
masalah dan keutuhan yang dirasakan oleh klien yang akan dibimbing
5.
Pelaksanaan pelayanan bimbingan sosial harus
luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan klien.
6.
Program bimbingan sosial bagi klien harus
sesuai dengan program pelayanan yang ditetapkan sesuai program yang ada di
Bapas
7.
Pelaksanaan program bimbingan sosial dilakukan
oleh orang yang memiliki keahlian dibidang pembimbing kemasyarakatan yang bisa
dapat bekerja sama dengan instansi lainya
8.
Pelaksanaan program bimbingan sosial dievaluasi
untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program.
G.
Perbedaan
Pembimbingan dan Pembinaan
Berikut beberapa perbedaan antara pembimbingan
dan pembinaan berdasarkan referensi dan dialog dengan petugas BAPAS, penulis
uraikan sebagai berikut:
1.
Pembinaan
Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di
LAPAS dan pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
2.
Dari penghuninya, berbada antara penghuni LAPAS
dan BAPAS, penghuni BAPAS lebih kepada
a.
Terpidana bersyarat;
b.
Narapidana,
Anak Pidana, dan
Anak Negara yang
mendapatkan pembebasan bersyarat
atau cuti menjelang bebas;
c.
Anak
Negara yang berdasarkan
putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan
kepada orang tua
asuh atau badan sosial;
d.
Anak
Negara yang berdasarkan
Keputusan Menteri atau
pejabat di lingkungan
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh
atau badan sosial; dan
e.
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan,
bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya
3.
Berdasarkan tempatnya, LAPAS berada didalam
tembok atau dikelilingi oleh tembok, sedangkan BAPAS tidak dikelilingi oleh
tembok.
4.
Berdasarkan pelaksanaannya: pembimbingan oleh
LAPAS dilakukan di dalam tembok, sedangkan pelaksanaan pembinaan oleh BAPAS
selain dilakukan di dalam BAPAS, dapat juga di lakukan di masyarakat.
H.
Program yang Diterapkan Bapas Dan Kerjasama
Ada
beberapa program yang dilakukan BAPAS untuk menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat, di
antaranya ialah sebagai berikut yang pernah dilakukan :
1.
Bimbingan Kesadaran Hukum Oleh Bidang Pelayanan Hukum
Kanwil Dep. Hukum dan HAM DIY
2.
Bimbingan Mental Tentang Penyalahgunaan Narkoba Oleh Poltabes Yogyakarta
3.
Bimbingan Mental Tentang HIV/AIDS Oleh HCPI
& Tim AIDS Bapas
Kelas I Yogyakarta
4.
Pengarahan dan Motivasi Kepada Petugas Bapas & Klien
Bapas oleh Ka.Div.Pas & Ka.Bapas Kelas I Yogyakarta
Dalam penyelenggaraan program
pemasyarakatan, baik bimbingan mental ataupun bimbingan keterampilan yang
dilakukan BAPAS juga dapat bekerjasama dengan Badan Sosial, Instansi Negara dan
juga Pranata Sosial Masyarakat, di antaranya:
1. Dinas Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
2. Pondok Pesantren
3.
Lembaga Bantuan Kerja Sleman
4.
Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Dep. Hukum dan HAM DIY
5.
Poltabes Yogyakarta
6.
HCPI
7.
UNWAMA / (UMBY)
8.
PKBM Khusus Kinarya Aji
9.
Panti Asuhan
I.
Kendala
dalam Kegiatan Pembimbingan BAPAS
Dalam
penyelenggaraan kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS, khususnya
BAPAS Kelas I Yogyakarta, ada beberapa kendala, diantaranya:
1.
Kendala Teknis
a.
Belum tersedianya ruangan konseling.
b.
Belum tersedianya ruangan dan peralatan bimbingan
kerja.
c.
Kurangnya komputer / laptop untuk kelancaran tugas.
d.
Kurangnya kendaraan operasional roda dua.
e.
Belum optimalnya koordinasi dengan lembaga penegak
hukum.
2.
Kendala Non Teknis
a.
Belum mempunyai gedung, saat ini masih menempati
bangun milik Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat
b.
Kurangnya petugas / tenaga administrasi.
c.
Belum terpenuhinya fasilitas digital untuk Sistem Jaringan Data Informasi (SJDI).
d.
Terbatasnya anggaran DIPA Tahun 2013.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan Kunjungan ini merupakan sebuah komunikasi integral yang
terjalin antara pihak Kampus, Mahasiswa dan Instansi terkait. Program ini
dimaksudkan sebagai upaya praktis untuk mengontrol sejauh mana pemahaman
mahasiswa terhadap materi perkuliahan yang diterimanya dan menambah wawasan, sekaligus
melihat dan berinteraksi langsung dengan petugas BAPAS dan juga klien
pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta
yang dikenal dengan BAPAS, adalah instansi yang membantu terselenggaranya
proses Kunjungan Lapangan dimana Bapas adalah unit pelaksana teknis
pemasyarakatan yang melaksanakan Bimbingan Dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Proses Kunjungan ini berlangsung
pada tanggal 21 Desember tahun 2013, melalui prosedur yang berlaku dan dapat
kami laksanakan.
Peran kunjungan Lapangan ini adalah
untuk melihat secara langsung terkait BAPAS, dan proses kegiatan di dalam
lembaga tersebut juga tugas-tugas petugas BAPAS terkait dalam melaksanakan
tugas-tugas kebapasan. Tugas-tugas itu secara umum meliputi bagian Tata
Usaha, Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak..
Secara umum tujuan bimbingan dan
konseling adalah untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal
sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti
kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti
latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi), serta sesuai
dengan tuntutan positif lingkungannya. Dalam kaitan ini bimbingan dan konseling
membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan yang
memiliki berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pillihan penyesuaian, dan
keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya.
Adapun inti dari penjelasan diatas adalah bahwa Bapas berperan
penting bagi terwujudnya nilai-nilai kemanusiaan yang mulia, dengan
memperbaiki aspek psikis yang terluka, menguatkan interaksi yang memudar
diantara Klien dan lingkungan sekitarnya serta mencerahkan pemahaman yang
redup. Kesemua hal tersebut merupakan aspek-aspek yang sering dihadapi oleh
Bapas ditengah-tengah perjalanan kinerjanya.
B.
Saran Untuk Lembaga BAPAS
Setelah memahami tantang peran dan fungsi bapas yang teramat mulia
ini, maka sangat penting bagi segenap petugas yang ada untuk bersama memiliki
idealisme tinggi yang terwujud dalam unsur-unsur kognisi yang mendasari
terhadap penyikapan setiap kasus :
1.
keyakinan
dan penghayatan bahwa manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang paling indah dan
berderajat paling tinggi
2.
Pemahaman
dan penghayatan bahwa faktor-faktor lingkungan, disamping faktor-faktor yang
terkandung di dalam dimensi kemanusiaan, sangat besar pengaruhnya terhadap
pengembangan dimensi-dimensi itu di satu segi, dan terhadap timbulnya
permasalahan pada diri seseorang di segi lainnya.
3.
Pemahaman
dan penghayatan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling, bersama-sama dengan
pelayanan pendidikan pada umumnya mampu memberi bantuan kepada orang-orang yang
sedang mengalami perkembangan dan mengalami masalah demi teratasinya
masalah-masalah mereka itu.
4.
Pemahaman
dalam ranah hukum dalam setiap gerak dan aktivitas petugas menjadi hal penting,
mengingat Bapas adalah Lembaga yang membantu kinerja pemerintah terkait dalam
permasalahan hukum.
Demikianlah kesimpulan dan saran yang dapat penyusun sampaikan,
semoga hasil penyusunan laporan Kunjungan Lapangan ini dapat bermanfaat baik
bagi diri penyusun sendiri ataupun bagi segenap instansi atau lembaga terkait.
Akhirnya segala kekurangan adalah bentuk proses pembelajaran
penyusun dan apabila ada hal yang dapat diambil itu semata-mata merupakan hasil
dari bentuk kerjasama yang sinergis dan positif antara UIN Sunan Kalijaga
tempat kami belajar dan BAPAS Yogyakarta tempat kami mengenal lapangan.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....