Jumat, 21 Maret 2014

Pembagian Hukum dalam Bidang dan Golongannya

Makalah Pembagian Hukum dalam Bidang dan Golongannya

Pembagian Hukum dalam Bidang dan Golongannya
A.  Macam-macam Pembagian Hukum
1 .Pembagian Hukum menurut atas pembagiannya
Golongan hukum menurut beberapa asas pembagian :
1)   Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a)    hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b)   hukum kebiasaan (adat)  yaitu hukum yang terletak di   dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). Hukum adat tidak bisa disejajarkan dengan hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum lainnya. Hukum adat tidak merupakan lapangan hukum tersendiri karena meliputi lapangan-lapangan hukum tersendiri karena meliputi lapangan-lapangan hukum yang telah disebutkan. Hukum adat terdiri dari 3 unsur, yaitu: 1), Hukum yang tidak tertulis, 2) unsur keagamaan dan 3) ketentuan legislatif atau statutair[1]
c)    Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan  oleh  negara-negara didalam suatu perjanjian antara negara (traktat)
d)   Hukum jurisprudensi, yaitu hukumm yang terbentuk karena keputusan hakim
2)   Menurut  bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  :
Pada zama dahulu kebanyakan hukum yang berlaku tidak tertulis hanya berdasarkan adat kebiasaan saja, karena sifatnya yang tidak tertulis ini banayak para pengusaha sering bertindak sewenang-wenangnya. Maka dari itu perlu dillakukan pengkodisian
a)    Hukum tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan :
                                      I.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.     Hukum Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b.    Hukum Sipil, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) tahun 1948
c.    Hukum Dagang, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tahun 1948
d.    Hukum Acara Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tahun 1918[2]
Jelaslah bahwa Hukum Piadana. Hukum acara pidana. Hukum Perdata dan Hukum Dagang bektuknya tertulis dan dikodefikasikan[3]
                                   II.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
a.    Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b.   Peraturan tentang Hak Oktroi(Hak menemukan di bidang industri)
c.    Peraturan tentang Hak Cipta
d.   Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e.    Peraturan tentang Ikatan Panen
f.    Peraturan tentang Kepalitan
g.   Peraturan tentang Penundaan Pembayaran[4]
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan merupakan hukum dagang yang tidak dikodefikasikan.[5]
b)   Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)Hukum kebiasaan atau hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis[6]
3)   Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b)   Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)    Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. Biasanya hukum asing itu lebih mengarah kepada aturan hukum maupun proses hukum dari suatu negara lain. Dalam hal ini, jika dalam negara tersebut belum ada suatu ketentuan yang mengatur suatu hal, maka negara tersebut akan memberlakukan hukum asing sebagai bahan referensi. Mengenai Hukum asing ini biasanya lebih banyak mengarah kepada masalah internasional. (seperti, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, dll).[7]
d)   Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkanoleh gereja untuk para anggotanya, Kata hukum gereja secara langsung mengarah kepada peraturan-peraturan dalam gereja. J. L. Ch. Abineno, mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja. Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, yang menyatakan bahwa hukum gereja merupakan aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan. Cakupan hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.[8]
4)   Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)    Ius constitutum(hukum positif ) ,yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.dalam buku lain juga di jelaskan bahwa hukum positif adalah hukum yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya yang dimaksut dengan  hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang di suatu temoat atau di suatu negara[9]
Singkatnya: hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “tata hukum”.
b)   Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dalam buku lain dijelaskan hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan.[10]
c)    Hukum asasi( hukum alam ), yaitu hukumyang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku unuk selama-lamanya( abadi ) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
5)   Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam :
a)    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : hukum pidana , hukum perdata , hukum dagang, dan lain-lain.
Jika orang tentang hukum pidana , hukum perdata, maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.
b)   Hukum  formal( hukum proses atau hukum acara ), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya melaksanakan dan mempertahankan material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Hukum formal juga disebut dengan hukum zahiri yang menerangkan bagaimana hukum dapat dilaksanakan dengan alat-alat negara untuk bertindak dan untuk mempertahankan hak dan kewajiban perseorangan[11]
Hukum materiil juga memerlukan Hukum Formil, apabila sistem hukum hanya mempunyai sistem materiil saja dan tidak mempunyai hukum formil, maka apabila terjadi suatu konflik atau pelanggaran hukum maka hukum materiil akan terbuka kesempatan untuk melakukan perbuatan menghakimi sendiri, akan terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak yang merasa dirugikan.
Contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Hukum acara pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara pidana kemuka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidan memberi putusan .
Hukum acara perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilan perdata dan bagaimana hakim perdata memberikan putusan .
Hukum acara perdata, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara  memelihara dan mempertahankan Hukum perdata material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana  cara-cara mengajukan seuatu perkara-perdata ke muka pengadilan perdata bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.
6)   Menurut sifatnya hukum dapat dibai dalam:
Dilihat dari segi bekerjanya aturan hukum, dibedakan menjadi hukum yang bersifat memaksa dan hukum yang bersifat mengatur. Menurut Van Apeldoorn, istilah hukum yang memaksa (dwinggend recht) merupakan istilah yang menyesatkan karena semua hukum dapat dipaksakan. Sebaliknya dengan hukum yang bersifat mengatur (regelend) juga keliru karena semua hukum bersifat mengatur. Dalam garis besar kedua pengertian tersebut dijelaskan seperti dibawah ini :
a.    Hukum yang memaksa,(Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi[12], yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Menurut apeldron istilah hukum yang memaksa. Terhadap aturan-aturan tersebut mau tidak mau mereka harus tunduk, misalnya tentang syarat-syarat perkawinan[13]
b.    Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), hukum yang bersifat mengatur  (Anfullenrechts) apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri[14], ada juga yang berpendapat bahwa hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya pada perjanjian jual beli, kedua belah pihak berwenang menentukan sendiri waktu dan tempatnya penyerahan serta pembayarannya. Kalau mereka tidak melakukannya atau menentukannya, maka undang-undang menetapkan di mana, bilamana mereka harus melakukan prestasinya, contoh lain, misalnya : undang-undagng menetapkan bagaimana warisan harus dibagi, akan tetapi pewarisnya dapat melakukan lain yaitu dengan pembuatan surat wasiat[15]
7)    Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum obyektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hukuman ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b.    Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga HAK. Pembagian ini jarang digunakan oleh orang. Menurut Apeldron dalam bukunya “inleiding tot de studie van het Nederlandse rect”, hukum subyektif ialah peraturan hukum yang dihubungkan pada seseorangan (subyek) dan dengan demikian memberi hak dan kewajiban kepada orang itu[16]
8)   Menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi dalam:
a.    Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Dalam buku lain juga dijelaskan bahwa hukum obyektif adalah “keseluruhan anturan mengenai perilaku orang-orang yang masih hidup didalam ikatan masyarakat yang harus ditaati sebaik-baiknya”[17]
b.    Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)
2. Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang tersebut di atas, yang terpenting ialah Hukum Sipil dan Hukum Piblik.
Menurut para ahli mengenai pembedaan hukum publik dan hukum privat:
a.       Menurut Loeff  yang mengembangkan dari pendapat Thorbecke adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat privat yang mengatur hubungan antar individu, sedangakan ketentuan-ketentuan yangbersifat publik mengatur hubungan antara negara dengan warga masyarakat. Oelh karena itu pandangan hukum privat mengatur hubungan yang sederajat dan hukum publik mengatur hubungan yang tidak sederajat, dalam hal ini negara memounyai posisi yang lebih tikunggi dibandingkan individu[18]
b.      Menurut Hamaker yang telah dikembangkan dari Loeff adalah hukum privat dipandang sebagai hukum sehari-hari yang hidup dalam masyarakat yang dapat di simpangi oleh penguasa hanya melalui undang-undang dan peraturan-peraturan, dalam pandangan ini hukum publik dan hukum privat berada dalam posisi sebagai hukum yang bersifat umum, dan hukum yang bersifat khusus yang berhadapan satau sama lain.[19]
c.       Menurut Paul Scholten secara lebih rinci ia mengemukakan pembedaan dua macam hukum yaitu, mengatur tingkah laku individu disuatu masyarakat mengenai organisasi mesyarakat itu sendiri. Dijelaskan mengenai hukum privat oleh Paul Scholten, yaitu hukum ini meliputi pengaturan tentang jual beli, perkawinan, perjanjian kerja, dll[20]. Sedangkan hukum yang bukan hukum sehari-hari berkaitan dengan cara pembentukan undang-undang, kukuasaan kehakiman dan hubungan antara raja dengan parlemen. Dilihat dari pola fikir semacam ini dikatakan bahwa keberadan yang secara fasik disebut hukum privat yang ditentukan oleh hukum publik.
·      Hukum Sipil (hukum privat)
Hukum sipil terdiri dari:
                                  i.     Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu dengan yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergulan masyarakat. Hukum dalam hubungan keluarga melahirkan 2 bidang hukum, yaitu hukum tentang orang dan hukum keluarga, sedangkan hukum dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan.[21]
                                ii.     Hukum bisnis merupakan perkembangan hukum perdata, jika titik berat hukum perdata adalah masala-masalah yang bersifat pribadi, pada hukum bisnis yang menjadi fokus pengaturan adalah hubungan individu dengan individu lainnya dalam rangaka sama-sama mencari keuntungan.[22] Yang menjadi cakupan hukum bisnis adalah hukum kontrak, hukum perseroan, hukum pasar modal, hukum ketenaga kerjaan, hukum kekayaan intelektual, hukum perbanka, hukum asuransi, hukum transaportasi dan hukum penyelesaian sengketa alternatif.[23]
                              iii.          Hukum dagang adalah hukum khusus disamping hukum perdata. Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, tetapi melengkapi hukum perdata. Meskipun ketentuan hukum dagang itu sering menyimpang dari ketentuan hukum perdata namun hukum perdata tetap berlaku sebagai dasar umum bagi hukum dagang.
                              iv.          Hukum sipil dalam arti sempit, yang meliputi: hukum perdata saja.
Catatan : Dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan hukum sipil dengan hukum perdata. Agar tidak membingungkan, maka perlu dijelasakan:
                           1.     Jika diartikan secara luas, maka hukum perdata itu adalah sebagian dari hukum sipil.
                           2.     Jika diartikan secara sempit, maka Hukum perdata itu adalah sama dengan hukum sipil
·      Hukum publik (Hukum Neraga)
Hukum publik itu terdiri dari:
1)    Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara.
2)    Hukum administrasi negara hukum (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat pelengkap negara.
3)    Hukum Piadana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan membrikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara kemuka pengadilan. Paul Scholten dan Logeman menganggap Hukum Pidana Tidak termasuk hukum publik.
4)         Hukum Internasional terdiri dari :
§  Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hbungan internasional. Hukum ini juga memuat asas atau kaidah dalam hubungan perdata lintas negara. Dalam kasus hukum semacam ini, subyek hukum masing-masing terikat pada hukum perdata sesuai negara masing-masing[24]
§ Hukum Publik Internasioanal (Hukum Antar Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan yang lain dalam hubungan internasional. seperangkat aturan yang menyangkut kejahatan-kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas kerja sama internasional / oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen atau sementarasekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subjek-subjek hukumnya untuk menjadi suatu hukum tertentu[25]
5)      Hukum ekonomi, asusmsi dasar teori ini adalah tenaga kerja dan sumber daya lainnya selalu habis terpakai semuanya hal itu disebabkan adanya asumsi bahwa barang yang di produksi selalu habis di konsumsi.[26]
    3.     Perbedaan Hukum Perdata (sipil) dengan Hukum Pidana
a.       Perbedaan isinya:
§  Hukum mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
§  Hukum pidana pengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang mengusai tata tertib masyarakat itu.
b.      Perbedaan pelaksanaannya:
§  Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
§  Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik= tindak pidana), maka alat-alat pelengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
c.       Perbedaan menafsirkan:
§  Hukum perdata memeperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang-undang Hukum petdata.
§  Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri (titel IX dari buku ke I kitab undang-undang hukum pidana
    4.     Perbedaan Acara Perdata (Hukum acara perdata) dengan Acara Pidana (hukum acara pidana)
Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan memepertahankan hukum perdata materiil.
Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
·      Perbedaan mengadili:
-Hukum acara perdata mengatur cara-cara mnegadili perkara-perkara dimuka pengadilan oleh hakim perdata
-Hukum acara pidana  mwngatur cara-cara mengadili perkara piadana oleh hakim pidana
·      Perbedaan pelaksanaan:
-Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan dirugikan.
-Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)
·      Perbedaan dalam penuntutan:
- Dalam  perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang di rugikan . penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
- Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakilli negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
·      Perbedaan alat-alat bukti:
-   Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian, terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
-   Dalam acar pidana ada 4 alat bukti terkecuali sumpah.
·      Perbedaan penarikan kembali suau perkara:
-   Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan  boleh menarik lagi perkaranya.
-   Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
·      Perbedaan kedudukan para pihak :
-   Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif
-   Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
·      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim:
-   Dalam acara perdata, keputusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenran formal saja (akta tertulis dll)
-   Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menururt keyakinan, perasaan keadilan hakim itiu sendiri)
·      Perbedaan macamnya hukuman:
-   Dalam acar perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya di hukum benda, atau hukuman kurung sebagai pengganti benda.
-   Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya di pidana mati, penjara, kurungan atau benda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan Seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.

·      Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat bandingan)
-  Bandingan perkara perdata dari pengadilan  negeri ke pengadilan tinggi disebut appel.
- Bandingan perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut revalamisi.
(appel dan revisi, dalam bahasa indonesia keduanya disebut banding)


[1] Mengenal hukum suatu pengantar hal 132
[3] Pengantar ilmu hukum dan tata negara indonesia hal 81
[5] Pengantar ilmu hukum dan tata negara indonesia hal 81
[9] Mengenal hukum suatu pengantar hal 128
[10] Mengenal hukum suatu pengantar hal 128
[11] Pengantar ilmu hukum pelengkap hal 28
[13] Pengantar ilmu hukum pelengkap hal 29
[15] Pengantar ilmu hukum pelengkap hal 29
[16] Pengantar ilmu hukum pelengkap hal 23
[17] Pengantar ilmu hukum pelengkap hal 21
[18] Pengantar ilmu hukum dan tata negara indonesia hal 224
[19] Pengantar ilmu hukum 224
[20] Pengantar ilmu hukum 225
[21] Mengenal hukum suatu pengantar hal 129
[22] Pengantar ilmu hukum hal 219
[23] Pengantar ilmu hukum hal 219
[26] Pengantar ilmu hukum hal 221

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus