Jumat, 21 Maret 2014

Penafsiran Hukum

Penafsiran hukum
Adalah memperjelas, mempertegas dan memperluas maksud suatu hukum dengan cara yang pasti sehingga tercipta suatu keadilan seperti yang dimaksud oleh hukum itu.
Terdapat beberapa batasan hakim dalam menafsirkan UU (menurut Logemann):
Hakim harus tunduk pada kehendak pembuat UU seperti yang terletak pada peraturan perUUan yang ada
Jika kehendak itu tidak bisa diketahui begitu saja, maka hakim harus mencarinya pada sejarah kata-kata tersebut
Hakim wajib mencari kehendak pembuat UU, karena ia tidak dapat membuat tafsiran yang tidak sesuai dengan kehendak itu. maksud tersebut dapat diterima sebagai sesuatu yang logis menurut akal.
Polak mengemukakan bahwa cara menafsirkan UU ditentukan:
Materinya, adalah obyek dari peraturan perUUan tersebut
Tempat dimana perkara itu timbul, dengan maksud kehendaknya dengan memperhatikan kebiasaan setempat
Waktunya, yakni berlaku atau tidaknya peraturan hukum yang hendak digunakan.
Terdapat beberapa macam penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum:
›      Penafsiran gramatikal, adl penafsiran dengan mendasarkan pada bunyi ketentuan UU. Dalam hal ini hakim dapat meminta bantuan ahli bahasa.
›      Penafsiran sistematis/logis adl menafsirkan UU sebagai  keseluruhan sistem peraturan perUUan dengan cara menghubungkan antara satu peraturan dengan peraturan lain.
             Penafsiran sejarah:
›      Penafsiran menurut sejarah hukum adalah penafsiran dengan menyelidiki asal-usul itu dari suatu sistem hukum yang dahulu pernah berlaku dan sekarang tidak lagi berlaku. Cth: BW sejarahnya adalah Code Civil Perancis.
›      Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu ketentuan perUUan. Adalah dengan menyelidiki maksud pembuat UU menetapkan  peraturan tersebut.
›      Penafsiran sosiologis atau teleologis adalah penafsiran jika makna UU itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, dimana penafsiran ini menyesuaikan keadaan masyarakat yang semakin berkembang.
›      Cth: pasal 362 KUHP adl larangan mencuri “barang” milik orang lain. Barang adalah segala yang dapat dilihat, dirasa dan diraba secara riil. Dan saat itu listrik belum termasuk barang.
›      Dalam hal ini penafsiran sosiologis berlaku terhadap listrik yang dianggap “barang” karena listrik mempunyai nilai. Maka “barang siapa menggantol maka mencuri listrik”
›      Penafsiran Otentik
›      Bisa juga disebut degnan penafsiran resmi atau sahih merupakan penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk UU.
›      Penafsiran ini merupakan satu-satunya penafsiran yang dilakukan  oleh pembuat UU (DPR) sehingga bersifat mengikat.
›      Cth pengertian “malam” pasal 98 KUHP adalah: waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
›      Penafsiran ekstensif
›      Adalah memberi tafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata dalam suatu peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan dalam pengertian tersebut.
›      Contoh: “listrik” yang dimasukkan pada “barang”
›      Penafsiran restriktif
›      Adalah penafsiran yang bersifat membatasi atau mempersempit  makna. Contoh “kerugian” tidak bisa ditafsirkan dengan kerugian tak berujud seperti sakit, cacat, dsb.
›      Penafsiran analogi
›      Adalah memberikan kiasan atau ibarat pada kata-kata hukum sesuai dengan asas hukumnya. Pada prinsipnya analogi hanya berlaku untuk hukum perdata tidak dalam pidana karena ada pasal 1 KUHP.
›      Penafsiran a contrario
›      Cara menafsirkan UU yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur  dalam suatu pasal. Penafsiran ini ditarik kesimpulan bahwa soal yang dihadapi itu tidak diliputi oleh pasal yang dimaksud.
›      Contoh: pasal 34 BW “perempuan tidak diperkenankan menikah lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan terdahulu putus. Timbul persoalan bagaimana dengan laki-laki? Tentu tidak, karena  pasal 34 khusus ditujukan bagi perempuan dan tidak menyebutkan apapun tentang laki-laki.
Penemuan hukum
¨  Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan hukum umum terhadap peristiwa hukum konkret.
¨  Sudikno Mertokusumo membedakan antara penemuan hukum dengan pelaksanaan hukum, penerapan hukum, pembentukan hukum, dan  penciptaan hukum.
¨  Pelaksanaan hukum = menjalankan hukum tanpa adanya sengketa atau pelanggaran
¨  Penerapan hukum = menerapkan hukum yang abstrak  sifatnya pada peristiwanya.
¨  Pembentukan hukum adalah merumuskan peraturan-peraturan hukum yang berlaku umum bagi setiap orang.
¨  Penciptaan hukum = penciptaan hukum kesannya dari tidak ada menjadi ada.
¨  Ajaran penemuan hukum pada abad 19 telah di kenal dengan ajaran hermeneutik yuridis atau ilmu penafsiran hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan peristiwa konkret tertentu.
¨  Salah satu sumber hukum adalah yurisprudensi atau putusan hakim dimana diakui sebagai sumber hukum formal, oleh karena itu pekerjaan hakim merupakan faktor pembentukan hukum.
¨  Oleh karena UU tidak selalu lengkap, maka hakim berperan sebagai pembentuk hukum dalam hal dimana UU tidak mengaturnya.
¨  Karena UU tidak selalu lengkap, maka hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum untuk menyelesaikan perkara yang terjadi. Dengan kata lain menurut Van Apeldoorn:
¨  Hakim harus menyesuaikan UU dengan hal yang konkret  karena peraturan  tidak dapat mencakup segala peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat
¨  Menambah UU bila diperlukan
¨  Oleh karena hakim karena tugasnya dapat menentukan mana yang hukum dan mana yang tidak, maka Paul Scholten mengatakan bahwa hakim juga melakukan rechtsvinding (menemukan hukum). Penegakkan dan pelaksanaan hukum seringkali merupakan penemuan hukum  bukan hanya menerapkan hukum.
¨  Dalam penemuan hukum terdapat dua aliran, yaitu:
¨  Aliran progresif
¨  Aliran ini berpendapat bahwa hukum dan peradilan  merupakan alat untuk perubahan sosial
¨  Aliran konservatif (klasik)
¨  Aliran ini berpendapat bahwa hukum dan peradilan itu hanyalah untuk mencegah kemerosotan moral dan nilai-nilai lain.
¨  Dalam penemuan hukum, hakim sepenuhnya tunduk pada UU. Pembentuk UU membuat peraturan umumnya, sedangkan hakim hanya mengkonstatir bahwa UU dapat diterapkan pada peristiwanya, kemudian hakim menerapkan menurut bunyi UU.
¨  Disini hakim tidak menjalankan fungsi yang mandiri dalam menerapkan UU terhadap peristiwa hukum konkrit. Hakim hanyalah corong UU  (bouche de la loi) yang tidak dapat mengubah atau menambah UU.
¨  Hal ini sesuai dengan pandangan Montesquieu bahwa pembentuk UU adalah satu-satunya sumber hukum positif (paham legisme hukum). Dan demi kepastian hukum , kesatuan hukum dan kebebasan warganya yang terancam oleh tindakan sewenang-wenang hakim, maka hakim harus tunduk pada UU.
¨  Montesquieu adalah salah satu bapak paham legisme , dimana hanya mengakui hukum posotif yang  menjadu sumber hukum.
¨  Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dari paham ini.
¨  Dalam hal ini alur berfikir silogisme berlaku.
¨  Jika p = q dan q = r, maka p = r.
¨  Contoh I: jika semua sepeda motor mempunyai roda dua dan Mega Pro beroda dua, maka Mega Pro adalah sepeda motor.
¨  Contoh II: Barang siapa mencuri dihukum (P. Mayor). Paijo mencuri (P. Minor). Silogisme: karena Paijo mencuri, maka harus dihukum.
¨  Dalam logika silogisme terdapat premis mayor dan premis minor. Premis mayor diperankan oleh UU dan premis minor diperankan oleh peristiwa konkritnya.
¨  Pada contoh di atas “semua sepeda motor adalah beroda dua” adalah premis mayor, dan “Mega Pro mepunyai roda dua” adalah premis minor. Dan hakim hanya meng-konklusi-kan dua premis ini. Sehingga dengan logika ini suatu putusan tidak mungkin akan lebih dari apa yang terdapat dalam UU.
¨  Hukum menurut isi
¨  Publik
¨  HTN
¨  HAN
¨  Hukum pidana materiil
¨  Hukum internasional
¨  privat
¨  Hukum perdata
¨  Hukum dagang
¨  Hukum Publik
¨  Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
¨  Hk Publik
¨  HTN/HAN
¨  Hukum Pidana (materiil)
¨  Hukum internasional
¨  HTN: sekumpulan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal.
¨  HAN: peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik tinggi maupun rendah jika badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam HTN
¨  Hk Pidana: hukum yang mengatur tentang pelangaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum
¨  HI (hk internasional publik): yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara lain dalam hubungan internasional.
¨  Hukum Privat
¨  Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
¨  Hk Privat
¨  Hukum Perdata
¨  Hukum Dagang
¨  Hukum perdata: adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban antara orang satu dengan yang lain dalam hubungan bermasyarakat. Diatur dama BW.
¨  Hukum Dagang: adalah hukum khusus disamping hukum perdata atau dapat disebut dengan hukum perdata dalam arti luas (hukum perdata+hukum dagang). Diatur secara khusus dalam KUHD yang terdiri dari 2 buku. Buku I tentang dagang umum dan buku II tentang hak dan kewajiban.
Perbedaan hukum pidana dan perdata
ž  Segi isi
¡  Hk pidana mengatur hubungan hukum antara warga negara yang melanggar hukum dengan negara yang menitikberatkan kepentingan umum. Hukum perdata mengatur hubungan perseorangan.
ž  Pelaksanaan
¡  Negara akan bertindak jika ada gugatan dari pihak yang dirugikan, sedangkan pidana tidak memerlukan gugatan negara harus bertindak.
ž  Penafsiran
¡  Perdata memperbolehkan macam-macam penafsiran, sementara pidana hanya bisa ditafsirkan menurut arti kata dalam UU pidana itu sendiri, Penafsiran otentik.
Menurut cara mempertahankannya
ž  Hukum materiil
¡  Hukum yang memuat peraturan yang berujud perintah dan larangan. KUHP, BW dll
ž  Hukum formil/hukum acara
¡  Hukum yang memuat peraturan yang menentukan bagaimana  cara melaksanakan  dan mempertahankan hukum materiil.
Menurut waktunya
ž  Ius konstitutum (hukum positif) waktu sekarang
ž  Ius constituendum (hukum idealnya) waktu yang akan datang.
ž  Hukum azasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku dimana-mana  dalam segala bentuk dan bangsa. Tidak mengenal batas waktu dan bersifat abadi.
Menurut bentuknya
ž  Hukum tertulis
¡  Terkodifikasi
¢  Contoh: KUHP, BW, KUHD
¡  Tidak terkodifikasi: tersebarm, cth UU perkawinan, UU agraria dll.
ž  Hukum tidak tertulis
¡  Adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, diakui keberadaanya  dan mengandung sanksi. Bisa disebut juga hukum kebiasaan /adat
Menurut tempat berlakunya
ž  Hukum nasional/ domestik
¡  Berlaku di suatu negara
ž  Hukum internasional
¡  Mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
ž  Hukum asing
¡  Hukum yang berlaku di negara lain
ž  Hukum greja
¡  Kumpulan norma yang ditetapkan greja oleh para anggotanya
Menurut sifatnya
ž  Hukum yang sifatnya memaksa
¡  Dalam keadaan apapun harus mempunyai paksaan mutlak. Sebagian besar terdapat dalam hukum pidana
ž  Hukum yang sifatnya mengatur (pelengkap)
¡  Dalam keadaan hukum bisa dikesampingkan apabila yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
System hokum aglo saxon
Sistem hukum Romawi-Jerman/civil law
¨  Dari segi sejarah sistem hukum ini mulai muncul pada abad XIII dan senantiasa mengalami perkembangan dan penyempurnaan.
¨  Sistem hukum ini pada awalnya berkembang di daratan Eropa
¨  Dikembangkan secara berkesinambungan oleh universitas sehingga peran universitas sangat penting
¨  Prinsip dan kaidah hukum dikaji oleh para ilmuwan hukum di universitas
Karakteristik civil law
¨  Sistem civil law mempunyai tiga karakteristik:
¤  Adanya kodifikasi secara sistematis dan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
¤  Hakim tidak terkait pada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum utama
¤  Sistem peradilan bersifat inkuisitorial (adanya investigasi)
Sumber hukum dalam sistem civil law
¨  Peraturan perundang-undangan
¨  Kebiasaan
¨  Yurisprudensi
Namun demikian, sumber utama dalam tradisi sistem civil law adalah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini sistem hierarki berlaku, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun dalam tingkatan yang sama asas hukum  lex posterior derogat legi priori atau asaslex specialis derogat legi generali berlaku.
Common Law System/anglo saxon
¨  Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar bagi putusan hakim-hakim selanjutnya
¨  Perbedaan yang menonojol dari sistem ini dengan Civil Law sistem adalah peran universitas tidak ada melainkan pengembangannya dilakukan oleh para praktisi.
¨  Keadaan ini menjelaskan mengapa sistem ini tidak dimulai dari prinsip-prinsip hukum akan tetapi langsung dari kaidah-kaidah yang hidup untuk kasus konkret. Pengadilan khususnya pengadilan kerajaan mempunyai peranan yang sngat besar terhadap perkembangan sistem ini
¨  Selain itu perbedaan yang mencolok sistem ini dengan civil law system adalah common law menekankan pada ciri tradisional hukumnya sedangkan dalam civil law menekankan pada ciri logis dan rasionalnya.
Sumber hukum dalam sistem common law
¨  Berbeda dengan sistem civil law, sistem common law hanya bersumber pada yurisprudensi yang di inggris disebut dengan judge-made law atau case law di Amerika.
¨  Di Inggris sebelum dituangkan ke dalam common law, hukum yang berlaku adalah hukum kebiasaan, sedangkan di Amerika hukum kebiasaan bukan sama sekali sumber hukum.
¨  Di negara common law pada mulanya yurisprudensi ditempatkan sebagai sumber utama, tapi saat ini tidak demikian. Undang-undang sama pentingnya dengan yurisprudensi.
¨  Bahkan karena Amerika Serikat memiliki UUD, perundang-undangan menjadi sama pentingnya dengan yurisprudensi. Di Amerika masing-masing negara bagian memiliki UUD sendiri lengkap dengan Mahkamah Agung di masing-masing negara bagian. Selain undang-undang negara federal juga menetapkan perkara apa saja yang menjadi yurisdiksi pengadilan federal.
Periodesasi common law
Periode sebelum penaklukan Norman tahun 1066
1066-1485: periode pembentukan common law yakni penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal
1485-1832: berkembang kaidah lain yakni “kaidah equity” yang berfungsi melengkapi.
1832-sekarang: periode modern common law yakni mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum. Common law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan administrasi.
Perbedaan civil law dan common law
¨  Civil law
¤  Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = Romano-Germanic Legal System
¤  Disebut juga sistem Eropa Kontinental
¤  Orang menekankan pada ciri suatu struktur yang sistematis dan rasional. Mulai muncul abad 13 (Renaissance)
¤  Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 6 (527-565 M)
¤  Pengkajian hukum Romawi di bangun di tingkat universiter (pengajarannya hukum Romawi dan hukum gereja), dimulai dari prinsip-prinsip / kaidah hukum secara sistematis doktrinal berdasarkan undang-undang dan berdasarkan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif.
¤  Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi)
¤  Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
¤  Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi
¤  Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU
¤  Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang)
¤  Peran Hakim : Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
¤  Putusan Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata)
¤  Sumber Hukum :  a.Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes), b.Peraturan-peraturan hukum (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan c.Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
¤  Membedakan secara prinsipil antara hukum publik dengan hukum privat.
¨  Common Law System
¤  Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis)
¤  Orang menekankan pada ciri tradisional hukumnya.
¤  Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat
¤  Pengkajian hukum dikembangkan para praktisi dan proseduralis, mengenai kaidah-kaidah untuk kasus-kasus yang konkrit. Maka kaidah ini berkembang melalui putusan-putusan hakim dan hukum perundang-undangannya bersifat kasuistis.
¤  Sumber Hukum : Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
¤  Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan
¤  Sumber Hukum : Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
¤  Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan
¤  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
¤  Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law
¤  Tidak membedakan secara prinsipil hukum publik dengan hukum privat. Sehingga yang ditampilkan adalah hukum publik.
Sistem hukum di Indonesia
—  Ubi Sociates Ibi Ius menegaskan bahwa dalam masyarakat yang paling sederhana sekalipun keberadaan norma hukum sebagai suatu pranata sosial. Namun demikian, apakah itu berarti hukum yang ada di suatu masyarakat telah terbangun menjadi sistem hukum?
—  Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Sedangkan sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang berupa kaedah hukum atau putusan pengadilan yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu-kesatuan yang terorganisasi  dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
—  Di antara sistem-sistem hukum yang dikenal, sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon banyak dipakai dan cenderung berpengaruh terhadap sistem hukum yang dianut negara-negara di dunia. Sistem hukum Eropa Kontinental dikenal juga dengan sebutan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang semula berkembang di dataran Eropa.
—  Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis, berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
—  Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar bagi putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
—  Sistem Hukum di Indonesia
—  Hukum Barat
—  Hukum Islam
—  Hukum Adat
—  Hukum Positif Indonesia
—  Hukum Barat
—  Hukum Islam
—  Hukum Adat
—  Sebagian besar hukum yang dianut di Indonesia, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
—  Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
—  Hukum Agama (Islam), karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
—  Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.
—  Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
—  Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara
—  Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
—  Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
—  Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah.
—  Maka Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004 dalam Pasal 28 menyatakan bahwa “hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.”
—  Contoh lain:
—  Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
—  Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
—  Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
—  Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
—  Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
—  Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar